Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tirawan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
  9. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018
  10. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019
  11. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +
651 hektare atau seluas +
6.51 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara:
Desa Sigam dan Laut. b. Batas Barat:
Desa Sigam Tirawan. c. Batas Timur:
Laut. d. Batas Selatan:
Desa Gedambaan.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
99 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020

Berlaku Tanggal
09 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.99

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.91 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar