PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dipandang perlu menyesuaikan upah pekerja harian/tenaga kontrak yang berlaku saat ini dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) . Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR UPAH PEKERJA HARIAN/TENAGA KONTRAK;
BAB III JAMINAN KESEHATAN;
BAB IV PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tentang
Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017
Berlaku Tanggal
09 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kotawaringinbaratkab.go.id/web/produk_hukum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.