Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 yang dipandang kurang efektif pelaksanaannya, maka diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam rangka mengoptimalkan kinerja pegawai.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2007.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu pada lampiranI Nomor 2.2 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstruksi), Nomor 2.3 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi), Nomor 2.4 uraian Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) dan Nomor 3 Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP), diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.