Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu pada lampiranI Nomor 2.2 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstruksi), Nomor 2.3 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi), Nomor 2.4 uraian Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) dan Nomor 3 Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP), diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.