Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Standar Honorarium Tim Khusus Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Tim Khusus Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menangani perkara ligitasi maupun non ligitasi, perlu diatur standar honorariumnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium Tim Khusus Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
– Pemberian dan besaran honorarium – Tata cara pembayaran