Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Se-kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa SeKabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 44 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN;
BAB III PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepala Desa Sekabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.