Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawarigin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai, misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur serta perlindungan masyarakat, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman;
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang memiliki resiko pekerjaan, perlu di berikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ALOKSI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS RESIKO;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.