Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan i Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undangundang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara hams melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, koiusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai wujud kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II WAJIB LAPOR ;
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN ;
BAB IV PENGELOLA LHKPN ;
BAB V SANKSI ;
BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.