Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu pedoman penggunaan kendaraan dinas jabatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS JABATAN ;
BAB III SANKSI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.