Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanaan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
18 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanaan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ditetapkan Tanggal
22 September 2017
Diundangkan Tanggal
22 September 2017
Berlaku Tanggal
22 September 2017
Sumber
BD.2017/18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.