Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III ASAS PPDB ;
BAB IV JALUR PPDB ;
BAB VI SISTEM PPDB ;
BAB VII JADWAL DAN KEGIATAN SELEKSI ;
BAB VIII PEMENUHAN KUOTA PPDB ;
BAB X LARANGAN ;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.