Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.316.218.123.500,00 bertambah sejumlah Rp. 84.955.354.500,00 sehingga menjadi Rp.1.401.173.478.000,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.