Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Alokasi dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
  • Ketentuan umum mengenai alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2021

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kotawaringin Barat)
Nomor2 Tahun 2021
Tahun2021
TentangAlokasi dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
Tanggal Ditetapkan29 Januari 2021
Tanggal Diundangkan29 Januari 2021
Berlaku Tanggal29 Januari 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar