Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2016, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus yang belum cukup tersedia/belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan penjabaran APBD. Dalam Tahun Anggaran berjalan 2016 terdapat kegiatan mendesak untuk dilaksanakan, yaitu penyelenggaraan MTQ Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat dan keikutsertaan dalam MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah serta kegiatan Bulan Bakti – Gotong Royong Masyarakat XIII, Hari Kesatuan Gerak PKK ke-44 dan Hari Keluarga ke-23 Tahun 2016 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Barat, namun anggarannya tidak tersedia dalam APBD mumi Tahun Anggaran 2016. Untuk penyediaan anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menerbitkan surat Keputusan Nomor : 05 Tahun 2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Persetujuan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 22 Maret 2016. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran yang telah mendapat persetujuan dari PPKD atau Sekretaris Daerah dilakukan dengan earn mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2015
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 05 Tahun 2016 Persetujuan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringn Barat Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 {Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 5) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.