Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi publik serta pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat serta mewujudkan kinerja aparatur yang optimal, diperlukan pelayanan informasi publik melalui media sosial;
- bahwa pelayanan informasi publik melalui media sosial memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pengelola media sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN PRINSIP;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV MANFAAT DAN SASARAN;
BAB V PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL;
BAB VI SARANA DAN PRASARANA;
BAB VII LAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII BIAYA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.