Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah hams secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai. dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah;
  2. berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengeluaran Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  8. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019

BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II ASAS DAN TUJUAN ;
BAB III KEBIJAKAN PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI ;
BAB IV MEKANISME PENGELUARAN DALAM TRANSAKSI NON TUNAI ;
BAB V SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
20 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2019

Berlaku Tanggal
19 Juli 2019

Sumber
BD.2019/20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (992.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar