Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa denganadanya perubahan ketentuan perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan perubahan honorarium Pokja ULP dari Panitia Paket (PP) berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pegelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan Lampiran I beserta penjelasan Lampiran I dan Lampiran II beserta penjelasan Lampiran II Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.