Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah daerah beserta pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN ;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.