Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu diatur tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
- Peraturan Bupati Kotawaringin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dan guna menindaklajuti hasil koreksi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada rapat tangal 14 April 2016, maka perlu dicabut dan disesuaikan nama-nama desanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN;
BAB III PENYALURAN;
BAB IV PENGGUNAAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VII SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2016
Berlaku Tanggal
01 Juni 2016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
Download PDF (306.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.