Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
  8. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 2) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
23 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2016

Berlaku Tanggal
01 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (50.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar