Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan, terdapat nama desa yang tidak sesuai pada Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sehingga dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016.
Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.