PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dipandang perlu untuk diberikan honorarium Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berlaku saat ini sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BESARAN HONORARIUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ;
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM;
BAB IV PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA ;
BAB V JAMINAN KESEHATAN;
BAB VI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VII PEMBIAYAAN ;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tentang
Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2018
Berlaku Tanggal
02 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.