Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai, misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur serta perlindungan masyarakat, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman tetapi miliki resiko yang membahaya keselamatan pegawainya ketika melakukan kegiatan operasi/ penindakan di lapangan dan/ atau memadamkan kebakaran di daerah. Untuk menunjang kesejahteraan terkait dengan resiko pekerjaanya maka Tenaga Honorer/ Tenaga Kontrak sebagai Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diberikan tunjangan resiko sebagai bentuk penghargaan/ reword sesuai dengan kemampuan Keuangan

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
  9. Pcraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ALOKASI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III BESARAN TUNJANGAN RESIKO;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (414.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.