Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai, misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur serta perlindungan masyarakat, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman tetapi miliki resiko yang membahaya keselamatan pegawainya ketika melakukan kegiatan operasi/ penindakan di lapangan dan/ atau memadamkan kebakaran di daerah. Untuk menunjang kesejahteraan terkait dengan resiko pekerjaanya maka Tenaga Honorer/ Tenaga Kontrak sebagai Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diberikan tunjangan resiko sebagai bentuk penghargaan/ reword sesuai dengan kemampuan Keuangan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Pcraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ALOKASI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III BESARAN TUNJANGAN RESIKO;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tentang
Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (414.03 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.