Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, perlu disusun penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, sebagai rincaian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntanasi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
– Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2015 – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.