Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam menghadapi akhir tahun anggaran, diperlukan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah guna menjaga kesinambungan proses permintaan/penyerapan dan proses penyelesaian/pembayaran.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERIMAAN DAERAH;
BAB III PENGAJUAN SPM DAN PENERBITAN SP2D;
BAB IV AKUNTANSI;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
39 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
11 November 2016

Diundangkan Tanggal
11 November 2016

Berlaku Tanggal
11 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (139.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar