Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (7), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 24 ayat (7), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.133 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.156 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.9 Tahun 2004
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK 2874/AJ.402/DRJD/ 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten 3Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB VIII PROSEDUR DAN PERSYARATAN UJI BERKALA ;
BAB IX PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN ;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAPI, PENYETORA.N DAN TEMPAT PENYETORAN RETRIBUSI ;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ;
BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XIV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ;
BAB XV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ;
BAB XVI SANKSI ADMINISTFtASI ;
BAB XIII TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.