Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas dan Badan Daerah Kabupaten dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/Badan Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dan untuk penanganan permasalahan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta anak dalam situasi dan kondisi tertentu harus mendapatkan perhatian dan pemerintah daerah di Kabupaten kotawaringin Barat
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 51 Tahun 2016
Pedoman bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringn Barat dalam melakukan Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021
Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Ditetapkan
29 Januari 2021
Tanggal Diundangkan
29 Januari 2021
Berlaku Tanggal
29 Januari 2021
Sumber
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: