Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan penghapusan pengenaan pungutan terhadap dokumen kependudukan termasuk meniadakan denda adminstratif dalam pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2018 ini adalah:
- ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Men ten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Denda Administratif Keterlambatan Pengurusan Dokumen Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.