Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan pcnting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pcmupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SK.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 2/Permentan/OT.140/8/2013
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR.130/12/2015
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 634/MPP/Kep/9/2002
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 465/Kpts/OT.160/7/2006
- Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016
Berlaku Tanggal
01 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Download PDF (765.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.