Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kineija dan menin gkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerali Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat secara berdaya gnna berdasarkan prinsip-piinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka perlu diatur kembaii Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat;
bahwa Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiKotawaringin Barat Nomor 8 tahun 2010 tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 19 Air Minum (PDAM) – Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 1984 dan Nomor 27/KPTS/1984 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. – Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat.
– Organ PDAM – Kepegawaian PDAM – Dana Representasi
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Barat