Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar pelaksanaan anggaran yang mengalami pergeseran atas persetujuan Penjabat Pengelola Keuangan Daerah atau Sekretaris Daerah dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016

PASAL I;
PASAL II.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
25 April 2017

Sumber
BD.2017/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar