Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja/antimulus tenaga dokter di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2008
  5. Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DOKTER SEBAGAI PEKERJA HARIAN/TENAGA KERJA KONTRAK;
BAB III DOKTER YANG BERSETATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IV BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ditetapkan Tanggal
25 April 2017

Diundangkan Tanggal
25 April 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2017/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (221.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar