Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja/antimulus tenaga dokter di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DOKTER SEBAGAI PEKERJA HARIAN/TENAGA KERJA KONTRAK;
BAB III DOKTER YANG BERSETATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IV BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.