Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Alokasi dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 56 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN; BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019