Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Honorarium Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation dan Pendamping Sosial di Lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanakaan tugas serta meningkatkan kinerja dan motivasi Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Pendamping Sosial di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi maka perlu diberikan honorarium atau pun uang jasa non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbup Tentang Honorarium Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation dan Pendamping Sosial di Lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2020
Berlaku Tanggal
11 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: