Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009, menyatakan bahwa Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Bantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Negara Repulik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor 13 Tahun 2014;
  10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 23 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2024

Berlaku Tanggal
30 Januari 2024

Sumber
BD.2024/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar