Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran APBD Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Peyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa alokasi anggaran yang telah ada diutamakan penggunaannya untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), refocusing kegiatan dan realokasi kegiatan dan untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional perlu dilaksanakan penyesuaian target pendapatan daerah dan penyesuaian belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.