Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) dan / atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian, Dana Perimbangan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 mengalami pengurangan, sehingga mempengaruhi besaran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020
Berlaku Tanggal
10 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.26
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: