Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
Perbup Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019
Berlaku Tanggal
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: