Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja dan daIam upaya menindaklaniuti ketentuan dalam pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan DisipIin Pegawai Negeri Sipil dipandang perIu adanya Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri SipiI dan Non Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  8. Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.

Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2012

Berlaku Tanggal
09 Februari 2012

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.13 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar