PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
- bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan;
- Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan;
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai Iagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902)
- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4310)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenwakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana teIah diIakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenNakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737)
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 201.0 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten kuantan singingi. Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan DPRD dari Anggota DPRD untuk penyediaan perumahan beserta perlengkapannya. Bertujuan Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.