Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk merealisasikan visi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih, efektif, religius, cepat, aman, harmonis, agamis, berbudaya dan sejahtera maka Masjid Agung Kuantan Singingi dan fasilitas pendukungnya sebagai asset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu difungsikan dan dikelola dengan baik sebagai pusat pembinaan umat dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau
  5. Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 131.14-406 Tanggal 31 Mei Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau

Dalam peraturan ini berisi tentang susunan organisasi dan tata kerja badan pengelola masjid agung Kuantan Singingi. Badan pengelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Idarah, Riayah, Imarah dan Remaja Masjid. Badan pengelola mempunyai fungsi mermuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan dan pengurusan masjid dan fasilitas pendukungnya, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelasanaan tugas secara rutin kepada bupati serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan badan pengelola.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
38 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.72 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar