Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 5
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi