Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Kuantan Singingi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesum ketentuan peraturan perundang- undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
54

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
18 September 2020

Diundangkan Tanggal
18 September 2020

Berlaku Tanggal
18 September 2020

Sumber
BD.2020/No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar