Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Kuantan Singingi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesum ketentuan peraturan perundang- undangan.