Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2021
Berlaku Tanggal
14 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 54
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Mencabut :
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Silahkan download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: