Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan;
bahwa RSUD Teluk Kuantan adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 568/1 11/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Provinsi Riau;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan dan memberikan motivasi kerja pegawai agar pelayanan kesehatan terlaksana secara optimal, perlu memberikan Jasa Pelayanan Kesehatan bagi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan;
bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Besaran Jasa Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Dalam Kisaran 30 – 50% (Tiga Puluh Sampai Dengan Lima Puluh Persen). Dari jumlah Klaim/jumlah nominal yang didapatkan rumah sakit yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari pelayanan kesehatan peserta (JKN) maupun jumlah Klaim/jumlah nominal yang didapatkan dari Pelayanan kesehatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang dibayarkan atau dibebankan oleh Kementerian Kesehatan dengan tarif Paket Indonesia-Case Based Groups (Ina CBG’
s) besaran porsi yang dapat dibagikan dalam pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi berkisar 35 – 40% (Tiga Puluh Lima Sampai Dengan Empat Puluh Persen);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan;