Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negarbahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi;