Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dilarang melakukan i pungutan untuk itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Dalam peraturan ini berisi tentang pembatalan keputusan bupati nomor 13 tahun 2004 tentang sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
9 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2012

Berlaku Tanggal
26 Maret 2012

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.92 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar