PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efektivitas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu raya Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2014
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: