PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 102 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Bahawa berdasarkan hasil evaluasi, susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencenaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya.